Kabupaten Bangka      Jakarta      Pertamina Hulu Rokan      IKLAN     Bengkalis      Hukum Dan Kriminal      Polri      TNI      Rokan Hulu      Siak     Tanah Datar      Padang Panjang      Sumatera Barat      Nasional      RIAU      ROKAN HILIR      DRPD KABUPATEN BENGKALIS   
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Sunday, 11 Oct 2026, 02:39
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Sunday, 11 Oct 2026, 02:39      
Hukum Dan Kriminal

Sat Narkoba Polres Rohil Gagalkan Pererdaran Narkoba, 92,88 Gram Sabu Bersama Satu Pria Diamankan.

Senin, 14 September 2026
Dibaca : 210 kali
Ket poto : Tersangka inisial KM alias K (41) bersama BB saat diamankan di Mapolres Rohil.

BAGAN SINEMBAH– Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil ) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 92,88 gram. 

Selain barang haram tersebut, Polisi juga berhasil menangkap seorang pria berinisial KM alias K (41) di daerah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.30 Wib. Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Sumber Jaya, Desa Glora, Kecamatan Bagan Sinembah.

"Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi," kata Kapoles Rohil, AKBP. Aldi Alfa Faroqi SH.SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba AKP. Ronni TM. Sitinjak SE.MH, Senin (14/9/2026).

Dilanjutkannya, saat petugas tiba, KM ditemukan sedang duduk di samping rumah. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan rumah, polisi menemukan satu paket plastik besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu yang dilakban berwarna cokelat dan dimasukkan ke dalam plastik putih.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu buah mancis, alat hisap bong, serta satu unit handphone merek Oppo warna putih.

"Total barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar diduga sabu dengan berat 92,88 gram, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Amit ( DPO ). Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut, hanya saja tidak ditemukan.

Sementara itu Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Rohil dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memastikan peredaran narkotika dapat ditekan," kata Kasat Resnarkoba menyampaikan pesan Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Polisi masih melakukan pengembangan dan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut," tutup Kapolres. ( *** ).

Terkait

IKLAN

ADDRESS
Jl. Sudirman Gang. Imam Bonjol . rt 3 rw 2 Kec : Mandau.
Kab. Bengkalis Riau Bengkalis, Riau, Indonesia

Yansimon
0812 - 6176 - 5827
www.suarariaupos.com
suarariaupos@yahoo.com