Dibaca : 210 kali
BAGAN SINEMBAH– Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil ) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 92,88 gram.
Selain barang haram tersebut, Polisi juga berhasil menangkap seorang pria berinisial KM alias K (41) di daerah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.30 Wib. Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Sumber Jaya, Desa Glora, Kecamatan Bagan Sinembah.
"Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi," kata Kapoles Rohil, AKBP. Aldi Alfa Faroqi SH.SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba AKP. Ronni TM. Sitinjak SE.MH, Senin (14/9/2026).
Dilanjutkannya, saat petugas tiba, KM ditemukan sedang duduk di samping rumah. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan rumah, polisi menemukan satu paket plastik besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu yang dilakban berwarna cokelat dan dimasukkan ke dalam plastik putih.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu buah mancis, alat hisap bong, serta satu unit handphone merek Oppo warna putih.
"Total barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar diduga sabu dengan berat 92,88 gram, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Amit ( DPO ). Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut, hanya saja tidak ditemukan.
Sementara itu Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Rohil dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memastikan peredaran narkotika dapat ditekan," kata Kasat Resnarkoba menyampaikan pesan Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Polisi masih melakukan pengembangan dan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut," tutup Kapolres. ( *** ).
Terkait
Saturday, 03/10/2026
Monday, 28/09/2026
Thursday, 24/09/2026
Thursday, 17/09/2026
Jum'at, 9 Oktober 2026
Jum'at, 9 Oktober 2026
Jum'at, 9 Oktober 2026
Rabu, 17 Desember 2025
Kamis, 29 Januari 2026IKLAN