Kabupaten Bangka      Jakarta      Pertamina Hulu Rokan      IKLAN     Bengkalis      Hukum Dan Kriminal      Polri      TNI      Rokan Hulu      Siak     Tanah Datar      Padang Panjang      Sumatera Barat      Nasional      RIAU   
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Tuesday, 21 Jul 2026, 02:28
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Tuesday, 21 Jul 2026, 02:28      
Sumatera Barat

"Saksi Di Sidang Tipikor Perumda Tuah Sepakat Sebut Renbis Wajib", Dokumen Usulan Modal Rp4 Miliar Dipertanyakan"

Kamis, 11 Juni 2026
Dibaca : 903 kali

PADANG, Suara Riau Pos — Proses Lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Selasa 9 Juni 2026. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi terkait proses pembahasan penyertaan modal kepada Perumda yang diduga bermasalah.

Dari delapan saksi yang diagendakan hadir, hanya tiga orang yang hadir dan bersaksi di hadapan majelis hakim, yakni Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana, M.Si (sekarang Kepala Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat), Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tanah Datar Drs. Yuhardi, dan Mantan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tanah Datar Aulia Safitri, S.H., M.H (sekarang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanah Datar).

Pengambilan sumpah dan pemeriksaan saksi langsung dilakukan Majelis. Hakim sempat mencecar Iqbal mengenai peranan Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses perubahan anggaran yang menempatkan penyertaan modal sebesar Rp4 miliar untuk Perumda Tuah Sepakat.

Iqbal mengatakan ! "Memang ada penyertaan modal sebesar Rp4 miliar ke Prusda ," ujar Iqbal ketika. Ketika ditanya siapa pihak yang melakukan pembahasan anggaran. Menurut Iqbal, pembahasan anggaran dilakukan oleh TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Majelis kemudian menyorot apakah pembahasan anggaran penyertaan modal tersebut disertai dokumen perencanaan usaha (Rencana Bisnis/Renbis) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Iqbal menyatakan bahwa secara teknis penyusunan Renbis dan RKAP seharusnya menjadi tugas organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Asisten Bagian Ekonomi. Ketika hakim menegaskan bahwa asisten perekonomian adalah bawahan Sekda dan menanyakan apakah Iqbal pernah memeriksa atau melihat Renbis yang diajukan ke rapat anggaran, Iqbal menjawab bahwa hal-hal teknis memang menjadi kewenangan OPD terkait.

Pemeriksaan selanjutnya mengonfirmasi peran Yuhardi dalam pembahasan di DPRD.

Yuhardi: "Yang saya tahu, usulan anggaran dari Pak Veri dibahas oleh Banggar dan TAPD," kata Yuhardi. Saat ditanya siapa ketua Banggar pada waktu itu, ia menyebut pimpinan DPRD Roni Mulyadi Dt. Bungsu.

Kemudian Saksi Aulia Safitri menegaskan kewajiban penyusunan Renbis. Mengutip Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perumda Tuah Sepakat, Pasal 84, Aulia menyatakan bahwa perusahaan daerah diwajibkan menyusun Renbis yang kemudian bersama dewan pengawas diajukan dan disahkan oleh Kuasa Pemilik modal (KPM).

Saat pemeriksaan bergantian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), jaksa Richard K. Siagian menghadirkan sejumlah dokumen bukti dan mempertanyakan kepada Iqbal, apakah usulan-usulan itu diajukan dan dibahas oleh siapa saja ?, Iqbal kembali menjawab bahwa usulan teknis disiapkan oleh OPD, dan pembahasan dilakukan TAPD serta Banggar.

JPU juga menanyakan alasan menghadirkan terdakwa Veri dalam rapat anggaran di Hotel Balkon Bukittinggi pada 8 September 2022. Iqbal, yang juga menjabat ketua TAPD kala itu, mengatakan kehadiran terdakwa — disebut sebagai pihak yang mengusulkan, Beliau diminta hadir karena TAPD tidak bisa menjelaskan Renbis sehingga meminta yang mengusulkan untuk memberi penjelasan.

Dalam pemeriksaan barang bukti, JPU memperlihatkan dokumen yang diklaim Renbis dan RKAP yang dibahas TAPD dengan Banggar. Iqbal menyatakan dokumen yang diperlihatkan bukanlah dokumen yang ia kenal. Media yang menyaksikan sidang, mencatat dokumen yang diperlihatkan terlihat relatif baru dan tidak tampak seperti dokumen yang telah berusia lebih dari empat tahun, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait keaslian atau kronologi penyusunan dokumen tersebut.

Pemeriksaan saksi hari ini menempatkan titik tekan pada dua hal utama: Pertama, kewajiban teknis penyusunan Renbis dan RKAP berada di OPD dan Dewan Pengawas Perumda; kedua, adanya celah dalam proses pembahasan di TAPD dan Banggar yang memungkinkan pihak luar (pengusul) hadir untuk memberi penjelasan ketika dokumen teknis tidak tersedia atau tidak memadai.

Kuasa hukum terdakwa dan pihak-pihak terkait belum memberikan komentar resmi di sela sidang. Majelis hakim menunda penetapan jadwal pemeriksaan saksi lanjutan dan akan melanjutkan sidang pada jadwal berikutnya.

Persidangan ini menjadi salah satu fokus pengawasan publik mengingat implikasi penggunaan anggaran daerah dan tata kelola perusahaan daerah. Media akan terus memantau perkembangan perkara untuk memastikan seluruh proses peradilan berjalan transparan dan akuntabel, Sehingga Informasi Proses sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi Di Perumda Tuah Sepakat bisa di ketahui oleh masyarakat, khususnya warga Tanah Datar. (Eig)

Terkait

IKLAN

ADDRESS
Jl. Sudirman Gang. Imam Bonjol . rt 3 rw 2 Kec : Mandau.
Kab. Bengkalis Riau Bengkalis, Riau, Indonesia

Yansimon
0812 - 6176 - 5827
www.suarariaupos.com
suarariaupos@yahoo.com