Dibaca : 1343 kali
Padang, Suara Riau Pos.com — Proses Perkara No. 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Padang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Perumda Tuah Sepakat dengan terdakwa Veri Kurniawan kembali di gelar Selasa, 02 Juni 2026, menghadirkan 8 orang Saksi dari rencana 12 orang yang di panggil Pengadilan Negeri Tipikor Padang Sumatera Barat.
Sidang yang di mulai sekitar Pukul 14.20 WIB siang hari ini masih agenda pemeriksaan saksi. Terlihat 8 orang saksi berdiri di Sumpah dihadapan Para Hakim Yang Mulia dan Penuntut Umum serta Kuasa Hukum Terdakwa Veri Kurniawan.
Empat orang anggota DPRD Tanah Datar terlihat diantara 8 saksi yang memenuhi panggilan hari ini. Yakni, Anton Yondra, SE., MM., (Ketua DPRD Fraksi Golongan Karya), Nurhamdi Zahari, (Wakil Ketua DPRD Fraksi Demokrat), Nursal, (Anggota DPRD Fraksi PKS), dan Dedi Irawan, SE., (Anggota DPRD Fraksi Golongan Karya). Dan Juga ada Mantan Ketua Prusda Tuah Sepakat yang lama Arismen, Okto Sekretaris BKD Pemda Tanah Datar, Fikri Sebagai Vendor / Penyewa Bus dan Truk Prusda dan Fajri Desmond Sebagai Karyawan Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Richard K. Siagian, mengatakan bahwa dalam sidang hari ini jaksa telah menjadwalkan pemanggilan 12 orang saksi. Namun yang memenuhi panggilan hanya 8 orang kata Richard kepada Media.
Kita tetap akan memanggil Saksi yang tidak hadir, karena kita butuh keterangan dari para Saksi untuk Proses terang benderangnya Permasalahan Perumda ini, "Pungkasnya.
Saat media kembali menanya mengenai kemungkinan adanya saksi yang status hukumnya dapat ditingkatkan, Richard belum memberikan kepastian. Nanti kalau sudah ada, pasti kami akan kasih tahu Rekan - rekan Wartawan. Ia kembali menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan fakta yang terungkap di persidangan, "Ungkapnya.
“Kita tunggu hasil dan fakta-fakta di persidangan, dan untuk menjadikan seseorang itu tersangka dibutuhkan bukti-bukti yang cukup,” ujarnya kembali.
Dalam Sesi sidang pertama Majelis Hakim meminta keterangan dari 4 anggota DPRD dan Mempertanyakan masalah penyertaan modal ke Perumda Tuah Sepakat yang di golkan oleh Pimpinan DPRD dan Banggar DPRD. Kemudian Majelis pun kembali menyoroti peran pengawasan DPRD terhadap Perumda Tuah Sepakat.
Kepada Anton Yondra sebagai Ketua DPRD Majelis menanyakan, "Apa yang Saudara ketahui tentang permasalahan Perumda Tuah Sepakat ini ? Anton menjawab : Saya sebagai Ketua DPRD mengetahui adanya Persoalan Perumda tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Perumda Tuah Sepakat. Majelis kembali bertanya, apakah saudara yang memberikan keputusan persetujuan Penyertaan Modal untuk Perumda ini ? Kembali Anton menjawab, Soal keputusan yang di ambil untuk merealisasikan Pengajuan atau pengusulan dana yang di Ajukan oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) kepada DPRD, kami sebelumnya tentu melakukan Survei, Melihat Renbis Perusahaan, RAKP perusahaan dan uji kelayakan usaha yang akan di Lakukan oleh Perumda Tua Sepakat, apakah layak atau tidak, maka kami mengambil keputusan secara Kolektif dan kologial. Jadi kami mengambil suara terbanyak dari peserta rapat, kelima Fraksi yang ada di banggar dan Komisi II menyetujui. Dan itulah keputusan yang di ambil berdasarkan kesepakatan bersama Ujar Anton. Kemudian Majelis pun bertanya, Apakah persetujuan Penyertaan Modal untuk Perumda ini dilakukan di Paripurna atau di Banggar saja. Anton kembali menjawab, persetujuan tidak di lakukan di Paripurna tapi di Banggar saja melalui Fraksi - Fraksi yang ada di Komisi II. Majelis kembali bertanya, Saudara kan di Fraksi Golongan Karya ! Apakah ada kawan - kawan di Fraksi Golongan Karya tersebut yang menolak Persetujuan Penyertaan Modal ke Perumda tersebut ? Anton kembali menjawab Ada yang tidak setuju, tapi banyak anggota yang setuju dari pada tidak setuju. Lanjut Majelis bertanya?
Kemudian Pertanyaan di Lanjutkan Oleh Majelis lainya : Saudara kan ada menerima Aliran Dana Rp.2.500.000,- dari Perumda ! Apakah itu atas permintaan anda atau bagaimana dan untuk apa uang yang masuk ke rek Saudara dari Prusda tersebut dipergunakan ? Anton : Saya memang mengajukan dana proposal sumbangan kepada Perumda, kebetulan ada kegiatan Pemuda Pemudi Tanjung Alam yaitu acara malam Hiburan, Dan Saudara Veri mengirimkan ke rekening saya, sekitar tahun 2023, Dan uang tersebut saya gunakan untuk Acara malam hiburan pemuda - pemudi di Tanjung Alam. Kembali Hakim menanyakan ! Apakah saudara terlibat sebagai Unsur kepanitiaan malam hiburan tersebut tanya majelis, "Iya.. saya terlibat dalam kepanitiaan acara malam hiburan tersebut sebagai Pelindung, "Ujar Anton.
Kemudian Majelis bertanya kepada Nurhamdi Zahari dari Fraksi Demokrat, Apakah saudara juga menyetujui pengajuan atau Pengusulan TAPD untuk penyertaan modal Perumda tersebut ? Nurhamdi : Iya, saya menyetujui karena telah memenuhi Uji kelayakan dari Renbis dan RAKP yang di ajukan oleh Direktur Perumda dan TAPD jawab Nurhamdi, Senada dengan Jawaban Anton Yondra dan Nursal dari Fraksi PKS.
Kemudian pertanyaan di Lanjutkan Jaksa penuntut umum kepada Nurhamdi Zahari, Apakah saudara juga menerima Aliran dana dari Perumda ? Dan untuk apa dana tersebut saudara pergunakan? Nurhamdi lanjut menjawab, saya memang ada menerima Aliran dana dari Veri Kurniawan sebesar Rp.4.000.000,- tapi itu uang Pribadi dan berasal dari usaha Veri Kurniawan. Dan saudara Veri mengirimkanya dari Rekening Pribadi bukan dari Rekening Perumda. Kemudian dana tersebut saya tidak ingat lagi untuk apa saya gunakan, karena uangnya sudah bercampur dengan Uang pribadi saya, "ucap Nurhamdi.
Kemudian Jaksa kembali bertanya sambil melihat - lihat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) waktu saudara saksi memberikan keterangan di kejaksaan.
Jaksa : Waktu saudara di Kejaksaan memberikan keterangan saksi , Yang mana saudara menyebut uang tersebut saudara gunakan untuk Pembuatan Baliho atau APK (Alat Peraga Kampanye). Baliho untuk kegiatan apakah ? Apakah baliho untuk kegiatan suatu acara apa atau untuk keperluan kegiatan Pileg.
Nurhamdi langsung menjawab, benar di BAP saksi saya mengatakan Uang itu saya gunakan untuk pembuatan baliho, Dan baliho itu gunanya untuk alat peraga kampanye di Pileg , lagi pula saya beranggapan dananya kan dari Rek pribadi Veri Kurniawan, dan saya menganggap Usaha pribadi veri ini kan banyak juga, dan saya menganggap itu tidak masalah, karena bukan dari Uang Perumda, jawab Nurhamdi Zahari seolah - olah sedang mengingat kejadian 2 tahun yang lalu. Jaksa kembali bertanya! Apakah Saudara tahu bahwa ketika Saudara Veri memberikan transferan kepada saudara beliau sedang Menjabat Direktur Perumda ? Nurhamdi : ya saya tahu Veri sebagai seorang Direktur Perumda. Kemudian Apakah Baliho tersebut ada di gunakan untuk orang lain atau untuk diri anda sendiri tanya Jaksa ? Nurhamdi kembali menjawab dengan suara yang cukup jelas, untuk kepentingan saya sendiri, "Ucap Nurhamdi yang juga sebagai ketua partai Demokrat di Tanah Datar.
Berbeda dengan 3 orang anggota DPRD yang terlebih dahulu di tanya oleh Majelis hakim dan jaksa Penuntut Umum, Dedi Irawan SE dari Fraksi Golongan Karya menyampaikan bahwa sebelum Pengajuan Penyertaan modal dari TAPD di setujui dan diputuskan oleh Pimpinan DPRD untuk di realisasikan, saya sudah menyampaikan dalam musyawarah di Fraksi bahwa saya tidak setuju atas usulan pengajuan tersebut, karena setelah saya pelajari dan survei Proposalnya, Renbis dan RAKP yang di ajukan termasuk salah satunya rencana untuk Toko Kuliner yang rencananya di Depan Rumah Dinas Bupati atau di sekitaran Lapangan Cindue Mato, saya lihat tidak ada sama sekali tanda - tanda akan adanya Tempat Usaha Kuliner, lagi pula saya sering lewat di depan Rumah dinas Bupati tersebut, tidak ada sama sekali saya lihat lokasinya untuk usaha Kuliner tersebut. Dan saya juga minta untuk menghadirkan Direksi dari Perumda agar Renbisnya jelas dan terukur, Namun Direksi Perumda Tidak hadir pada waktu pembahasan Tersebut, sehingga saya berpendapat tidak layak untuk di loloskan kata Dedi Irawan, sebab Renbisnya belum kami lihat dan RAKPnya juga belum jelas serta Rencana usaha untuk tempat Toko Kulinernya juga belum ada. Sehingga saya menolak waktu itu untuk di loloskan, akan tetapi karena keputusan di ambil berdasarkan Suara Kolektif dan kologial maka nya Pengusulan Penyertaan modal untuk Perumda tetap di setujui oleh DPRD ungkap Dedi Irawan dari Fraksi Golongan Karya ini.
Selanjutnya pada sesi kedua Saudara saksi Okto dari sekretaris Dinas BKD menyampaikan bahwa penyertaan modal untuk Perumda sebesar 10.5 Milyar (untuk Prusda 4 Milyar, Untuk Bank Nagari 4 Milyar dan untuk PDAM 2.5 Milyar) tersebut sudah sesuai dengan Perda.
Dan tidak perlu lagi berdasarkan Renbis, RAKP atau Uji kelayakan, "Ucap Okto.
Kemudian Majelis berpindah ke Arismen mantan Direktur Prusda Tuah Sepakat, Beliau menjelaskan semasa kepemimpinan Beliau Dana Prusda sangat - sangat tidak baik. Dia menerima jabatan dalam keadaan Dana Nol dan ketika beliau telah habis masa jabatan dari tahun 2018 sampai 2021 dana di Kas Prusda juga tetap dalam keadaan Nol. Dan Prusda ada meninggalkan hutang ke Bank nagari sebesar Rp.280.000.000,- dan Hutang Gaji karyawan yang belum di bayar sebesar Rp.58.000.000,-. Dan menurut pengakuan Arismen tentang hutang ke Bank Nagari dan Hutang ke Karyawan yang belum di bayarkan gajinya oleh Prusda apakah sudah di bayar oleh Direktur Prusda yang sekarang, Arismen mengatakan tidak tahu. Karena sejak saya berhenti saya tidak lagi mengetahui tentang Prusda, "Ungkapnya.
Lanjut ke saksi ke 7 Saudara Fikri sebagai Vendor Penyewaan Bus dan Truk. Majelis menanyakan perihal perjanjian kontrak antara Saudara dengan Prusda! Apakah ada secara tertulis perjanjian kontrak sewa menyewa mobil Bus Pariwisata dan Truk tersebut ? Fikri : Ada yang Mulia, saya ada menerima surat perjanjian Kontrak tersebut hanya melalui perantara Saudara Aldoris (Dodoy).
Majelis : Untuk Apa Saudara gunakan 3 mobil Bus dan 1 Truk Prusda ini sehingga saudara ingin mengontrak Mobil yang di tawarkan Dodoy ini. Fikri: saya menggunakan 3 mobil bus ini untuk Bus sekolah di Kerinci dan 1 Truk saya gunakan untuk pengangkutan barang - barang yang Mulia jawab Fikri. Majelis: Berapa kontrak 1 mobil dan 1 truk ?. Fikri : Saya menyewa 1 bus 13 juta perbulan, 3 mobil berarti 39jt per bulan, dan itu berjalan sekitar lebih kurang 1 tahun dan untuk 1 truk saya menyewa sebanyak 10jt per bulan dan hanya di pakai selama satu bulan dengan perjanjian upah/Gaji sopir dan biaya perawatan Mobil ditanggung Prusda Tuah Sepakat yang Mulia Ucap Fikri. Kemudian di lanjutkan pertanyaan oleh Jaksa penuntut Umum : Kalau di Total berapa Saudara harus menyewa Mobil Bus dan Truk ke Prusda selama kerjasama berjalan ? Fikri : Kalau di total lebih kurang 206jt pak!!! tapi di kurangi dengan Upah atau gaji Sopir dan Biaya Perawatan Mobil pak!
Jaksa : Berapa Biaya Perawatan mobil dan berapa gaji Sopir yang harus di keluarkan ? Fikri menjawab sudah tidak ingat lagi pak!!!
Jaksa: Berapa uang yang saudara Setor ke rekening Perusahaan Umum Daerah (Prusda)? Fikri : Lebih kurang 49jt pak. Dan saya juga berikan melalui rek Pribadi Aldoris 9jt tambah uang Tunai ke Pak Dodoy atau Aldoris sebesar 10jt.
Jaksa: Kenapa Saudara memberikan Uang ke Saudara Aldoris atau Dodoy sementara Saudara melakukan Perjanjian kerjasama dengan Prusda ? Fikri : Karena selama ini saya tidak tahu dengan Direktur Prusda dan baru kali ini saya bertemu dengan Pak Veri, Dan selama ini Pak Dodoy mengaku dan mengatakan kepada saya, bahwa beliau adalah Dewan Pengawas di Prusda dan perpanjangan tangan dari Prusda. Dan saya waktu mau menyewa mobil Bus dan Truk melalui Beliau Pak, "ucap Fikri.
Sementara Saksi terakhir Fajri Desmond adalah seorang Karyawan Prusda yang tugasnya mengantarkan bahan baku untuk Ahyam Usaha Prusda, Cafe Istano Usaha Prusda, Cafe Pandeka Usaha Pribadi Veri Kurniawan dan Rajo Bare (usaha Prusda). Dan Saudara Fajri di gaji 2jt perbulan Oleh Prusda. Dan Saudara Fajri juga menjelaskan bahwa Saudara Aldoris (Dodoy) tidak termasuk bagian dari Struktur Kepengurusan Prusda Tuah Sepakat ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim tentang status Dodoy di Perumda Tuah Sepakat.
Menanggapi Kesaksian dari beberapa orang saksi yang di hadirkan oleh Kejaksaan Negeri Batusangkar Majelis meminta pendapat kepada Saudara Terdakwa Veri Kurniawan apakah keterangan yang diberikan Saksi di persidangan hari ini Benar Semuanya, atau ada sebahagian yang benar dan sebahagian lagi ada yang salah atau seluruh keterangan Saksi tidak benar, tanya Majelis Hakim mencoba minta Konfirmasi langsung kepada Saudara Terdakwa Veri Kurniawan !!!
Veri K: Menanggapi Keterangan Saudara saksi Anton Yondra tentang Aliran Dana yang masuk ke rekening nya dari rekening Fany staf keuangan Prusda, memang ada Bantuan untuk Kegiatan Acara malam hiburan di Tanjung Alam dari Inisiatif saya untuk Membantu.
Kemudian Menanggapi Dana yang masuk ke rek Nurhamdi Zahari dari rekening Pribadi saya ke rek beliau murni dari Uang uasaha saya. Untuk membantu beliau sesama kawan dulu di partai Demokrat. Dan masalah uang yang di Transfer oleh Saudara Fikri ke Saudara Aldoris atau Dodoy itu tidak sepengetahuan saya. Dan pengakuan beliau (Aldoris) sebagai Dewan Pengawas di Prusda kepada Saudara Fikri. Beliau tidak ada sebagai dewan pengawas di Prusda. Tapi kalau untuk memberikan jalan sewa menyewa mobil Bus danTruk kepada Saudara Fikri memang saya tahu. Dan untuk mengantarkan 3 Bus dan 1 Truk ke kerinci saya perintahkan Gilang Untuk mendampingi Kata Veri Kurniawan. Kemudian kata Veri terjadi sedikit cekcok antara Fikri dengan Prusda karena Prusda menganggap Sewa Mobil bus dan Truk belum di Lunasi dan Fikri Mengaku sudah menyelesaikan. Lalu Majelis mengingatkan kepada Fikri dan Veri untuk tidak berdebat dan semuanya sudah di Catat dalam persidangan Ucap Yang Mulia Majelis Hakim.
Usai sidang sekitar pukul 20.30 WIB malam kami Media kembali konfirmasi ke Veri Kurniawan menanyakan lagi masalah Aliran dana 11 juta yang masuk ke rek. Saksi (Khairul Abdi) yang mengaku tidak ada permintaan dari beliau. Dan beliau tidak tahu.
Veri K : Kalau Aliran dana ke Saudara Khairul Abdi dari Prusda ada komunikasi sebelum dana di transfer ke rek Beliau. Dan Beliau yang meminta Kepada saya. Dan beliu juga yang mengirimkan nomor rekening kepada Saya. Kalau tidak ada komunikasi dari mana saya tahu rekening Saudara Khairul Abdi kata Veri K. Nanti kita buktikan saja faktanya di persidangan selanjutnya, "Ungkap Veri Kurniawan.
Pemeriksaan saksi masih menjadi fokus utama majelis di sidang berikutnya, untuk menggali lebih jauh fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang menjerat Veri Kurniawan. Proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan Negeri Tipikor Padang. (Eig))
Terkait
Thursday, 11/06/2026
Wednesday, 03/06/2026
Monday, 25/05/2026
Rabu, 17 Desember 2025
Kamis, 29 Januari 2026IKLAN