Dibaca : 2087 kali
Padang, Suara Riau Pos.com — Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Veri Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Padang Senin, (25/05/2026).
Persidangan hari ini memasuki agenda pemeriksaan saksi - saksi yang dinilai sakral untuk membuka Tabir Dugaan Korupsi di Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Richard K. Siagian, mengatakan bahwa dalam sidang hari ini jaksa telah menjadwalkan pemanggilan 10 orang saksi.
“Hari ini kita diagendakan untuk pemanggilan 10 orang saksi,” kata Richard kepada awak media.
Namun yang hadir pada sidang kali ini hanya 9 orang saksi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya saksi yang status hukumnya dapat ditingkatkan, Richard belum memberikan kepastian. Ia menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kita tunggu hasil dan fakta-fakta di persidangan, dan untuk menjadikan seseorang itu tersangka dibutuhkan bukti-bukti yang cukup,” ujarnya.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra itu dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Sebanyak 9 orang saksi hadir untuk memberikan keterangan, Terlihat Anggota DPRD Khairul Abdi dari Fraksi Partai Nasdem, H. Darius, Akt. Dt. Bandaro Putieh dari Demokrat, Nyonya Lise Eka Putra, Elsa Bendahara Perumda Tuah Sepakat dan beberapa Saksi lain yang di hadirkan Pihak Kejari Tanah Datar.
Salah satu momen yang menyita perhatian Publik dalam sidang kali ini adalah, ketika Majelis Hakim mencecar Khairul Abdi, yang juga diketahui merupakan anggota Komisi II DPRD Tanah Datar yang menjadi mitra Perumda Tuah Sepakat.
Majelis Hakim menyoroti peran pengawasan DPRD terhadap Perumda Tuah Sepakat, termasuk soal larangan menerima uang dari pihak mitra.
“Sebagai anggota DPRD yang seharusnya mengawasi dan memberi peringatan kepada Perumda, agar berhati - hati dalam mengambil Kebijakan dan Keputusan, ini malahan Saudara mencoreng marwah Institusi DPRD dengan menerima Uang yang kata Saudara pemberian dari Pihak Perumda Tuah Sepakat sebagai titipan Oleh - oleh untuk anggota DPRD komisi II.
Apakah Anda tidak mengetahui aturan bahwa anda sebagai anggota DPRD tidak boleh menerima uang dari mitra anda ?” tanya Majelis Hakim dalam persidangan.
Atas pertanyaan tersebut, Khairul Abdi menjawab singkat, “Tidak, Yang Mulia.”
Jawaban itu kembali membuat hakim kecewa sambil berkata, " Kalau seperti ini anggota DPRD yang seharusnya menjadi Panutan dan tahu dengan aturan, Eeh malahan Saudara bilang tidak tau, " Hancur ini negara dan bisa Kacau ini kata Majelis.
Kemudian Majelis Hakim menanya lagi, Atas permintaan Siapa Uang sebelas juta tersebut kok bisa masuk ke rek Saudara ? Khairul Abdi menjawab tidak tahu yang Mulia, tiba - tiba uang sudah masuk saja kerekening Pribadi saya yang Mulia jawab Khairul Abdi. Dan dapat pemberitahuan dari terdakwa Veri Kurniawan ada uang masuk ke rek saya. Dana tersebut sebagai Titipan untuk kawan - kawan di Komisi II guna pembelian Oleh - oleh waktu kunjungan kerja ke pulau Jawa beberapa tahun yang lalu kata Khairul Abdi. Dan dana tersebut sudah diberikan kepada kawan - kawan yang ada di Komisi II, ada yang Delapan Ratus Ribu Rupiah dan ada juga dibelikan Bakpau kata Khairul Abdi.
Sementara Nyonya Lise Eka Putra menyampaikan kesaksian bahwa uang yang di pinjam Direktur Perumda Tuah Sepakat sebesar Dua Puluh Juta Rupiah murni demi untuk kemajuan bidang Pariwisata yang digagas oleh Direktur Perumda, dan berniat agar kegiatan usaha yang dilakukan Oleh Pengelola bisa berjalan sebelum dana Pemerintah Daerah masuk ke Perumda. Dimana dana pinjaman tersebut dipergunakan untuk membeli Skuter oleh Direktur Perumda Tuah Sepakat. Dan Dana pinjaman tersebut sudah di kembalikan oleh Saudara Veri Kurniawan sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat. Saya pinjamkan uang kepada Direktur Perumda Tuah Sepakat murni untuk membantu agar Perumda yang belum ada dananya dari pemda bisa berusaha dan bisa mendapatkan masukan PAD dari Usaha tersebut ungkap Nyonya Lise.
Senada dengan itu H. Darius, Akt, Dt. Bandaro Putieh anggota DPRD dari partai Demokrat juga menyampaikan kesaksian bahwa Dana yang di pinjam oleh Saudara Veri Kurniawan sebesar Rp.80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah) juga berniat untuk membantu supaya Usaha yang dilakukan oleh Direktur bisa berjalan sebelum dana dari Pemda keluar. Dan saya kasih pinjaman murni karena niat untuk memajukan Perumda Tanah Datar. Dan dana tersebut sudah dikembalikan pada tanggal 20 Maret 2023 sebelum saya menjadi anggota DPRD ujar H. Darius. Saya tidak ada menerima keuntungan dari pinjaman yang saya berikan kepada Veri, Dia pinjam Delapan puluh juta Rupiah pada tanggal 26 April 2022 dan dikembalikan lagi Delapan Puluh Juta Rupiah pada tanggal 20 Maret 2023 kata H. Darius.
Menanggapi Kesaksian dari beberapa orang yang di hadirkan oleh Kejaksaan Negeri Batusangkar Media mencoba minta Konfirmasi langsung kepada Saudara Terdakwa Veri Kurniawan setelah sidang usai.
Media: Dari keterangan saksi Khairul Abdi mengenai Aliran dana Sebelas juta yang masuk ke rek beliau dari Direktur Perumda, apakah memang tidak ada permintaan dari Khairul Abdi sebagai anggota DPRD kepada Direktur Perumda ?
Veri Kurniawan menjawab : Kalau masalah Aliran dana yang masuk kerekening Khairul Abdi dari Perumda ada komunikasi kami sebelumnya dan ada permintaan dari anggota DPRD, Tapi nantilah kita akan buka semua Fakta di Sidang selanjutnya, "Ucap Veri Kurniawan.
Sementara Tentang Dana Pinjaman yang diberikan Oleh Nyonya Lise Eka Putra dan H. Darius, Akt Dt. Bandaro Putieh memang murni untuk membantu kegiatan usaha pariwisata di sekitar lapangan Cinduo mato dan Istana Basa Pagaruyuang untuk pembelian Skuter, karena Dana dari Pemda belum keluar. Makanya saya Meminjam Uang kepada Nyonya Lise dan H. Darius, Akt Dt. Bandaro Putieh untuk kegiatan usaha tersebut imbuh Veri.
Hingga sidang berakhir, pemeriksaan saksi masih menjadi fokus utama majelis untuk menggali lebih jauh fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang menjerat Veri Kurniawan. Proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan Negeri Tipikor Padang. (Eig))
Terkait
Thursday, 11/06/2026
Wednesday, 03/06/2026
Monday, 25/05/2026
Rabu, 17 Desember 2025
Kamis, 29 Januari 2026IKLAN