Dibaca : 73 kali
Babel — Sarpos - Tim Tabur (TIM TANGKAP BURONAN) Kejati Babel akhirnya berhasil amankan Dedi Yulianto (DY) yang berstatus buronan selama hampir tiga tahun disebuah
Kafe Kopi Kenangan, kawasan Jalan Cideng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/11) malam.
Penangkapan berlangsung dramatis sekitar pukul 23.30 WIB. Tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejati Babel, dibantu Kejati DKI Jakarta serta Kejari Jakarta Pusat, melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya menangkap Dedi tanpa perlawanan.
Keesokan paginya, Kamis (13/11), Dedi langsung diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Depati Amir Pangkalpinang, lalu dibawa ke Kejati Babel untuk proses hukum lanjutan.
Kepala Kejati Babel melalui keterangan pers menyebut Dedi ditangkap terkait perkara tindak pidana korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel 2Tahun Anggaran 2017–2021, dengan kerugian negara mencapai Rp2,39 miliar.
Kasus ini sejatinya telah bergulir sejak 2022. DY ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pimpinan DPRD lainnya, yakni Hendra Apollo, Amri Cahyadi, dan Syaifuddin. Ketiganya sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman, sementara DY memilih melarikan diri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, skema tunjangan transportasi DPRD Babel terbukti fiktif dan melanggar aturan keuangan negara. Namun selama hampir tiga tahun, Dedi tak pernah memenuhi panggilan penyidik meski sudah tiga kali dipanggil secara resmi.
“Dedi ini licin, selalu punya alasan untuk menghindari3 hukum. Kadang alasan nyaleg, kadang alasan mau maju Pilkada. Semua trik itu hanya akal-akalan untuk kabur dari tanggung jawab hukum,” tegas Suherman Saleh, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Babel, kepada Sarpos Kamis (13/11).
Suherman mengapresiasi langkah cepat Kejati Babel yang akhirnya berhasil membekuk buronan kelas berat tersebut. “Salut untuk Pak Kajati Babel, Aspidsus, dan Asintel. Penangkapan ini membuktikan hukum akhirnya tak bisa dibeli,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan DY sebagai tersangka pada 8 September 2022. Namun setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Babel pada 21 Agustus 2023 dan diperkuat P-21A pada 29 September 2025, tersangka tetap mangkir hingga akhirnya diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Oktober 2025.
Kejati Babel kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan nomor PRINT-1098/L.9/Fd.2/10/2025, yang menjadi dasar operasi Tabur hingga penangkapan berhasil dilakukan di ibu kota.
Kini, Dedi tidak lagi “kebal hukum”. Setelah menjalani proses serah terima tahap dua di Kejati Babel, ia resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk segera disidangkan.
Suherman menilai penangkapan DY adalah sinyal penting bagi para pelaku korupsi lainnya di Babel. “Tidak ada lagi istilah kebal hukum. Cepat atau lambat, semua akan terungkap. Kejati Babel sudah buktikan itu,pungkasnya.(IB)
Terkait
Rabu, 3 Desember 2025
Minggu, 30 November 2025IKLAN