Bangka-Sarpos - DPRD Kabupaten Bangka Rabu (10/07/2024) menggelar rapat Gelar Rapat Paripurna penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA.2023 dan Rapat Paripurna penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD TA.2025.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bapak Pj.Bupati Bangka, Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar SI.P dalam sambutannya mengatakan bahwa dari
hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan republik indonesia perwakilan provinsi
kepulauan Bangka belitung atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Bangka yang
diserahkan pada tanggal 27 mei 2024 yang lalu, bahwa tahun anggaran 2023 pemerintah kabupaten Bangka meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dengan demikian,maka pemerintah kabupaten Bangka sudah 10 (sepuluh) kali meraih predikat WTP tersebut,
dan 8 (delapan)tahun berturut-turut sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2023 ini.
Atas nama DPRD kabupaten Bangka."Saya menyampaikan penghargaan setinggi tingginya, berkat kerja keras kita bersama dan ridho dari Allah SWT sehingga kita patut bersyukur atas capaian tersebut. Sekali lagi kami ucapkan selamat atas diraihnya predikat WTP ini dan semoga kita dapat mempertahankannya, dan menjadi motivasi untuk meningkatkan
kinerja yang lebih baik khususnya dalam pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten
Bangka sehingga pada tahun-tahun mendatang kita selalu meraih predikat WTP," ungkap Iskandar.
Selanjutnya rapat agenda yang kedua adalah penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD
TA. 2025. Untuk diketahui bersama bahwa, KUA dan PPAS APBD kabupaten Bangka tahun
anggaran 2025yang akan disampaikan oleh Pj Bupati Bangka pada hari ini, nantinya akan dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan APBD kabupaten Bangka tahun anggaran 2025. Oleh sebab itu, kami berharap KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025 ini dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan
secara prioritas, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Bangka yang merata.
PJ Bupati Bangka, Muhammad Haris AR,AP,MM menuturkan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI nomor: 84.A/LHP/XVIII.PPG/05/2024 tanggal 22 mei 2024 perihal
hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten bangka tahun 2023, hasil audit BPK kali ini, opini yang diberikan adalah wajar tanpa pengecualian atau WTP
Penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini adalah untuk memenuhi
amanat pasal 184 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang
pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada dprd berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lambat pada bulan Juni. (Imam Bangka)
Terkait
IKLAN