Entertainment     INTERNATIONAL     OLAHRAGA     HUKUM DAN KRIMINAL     POLITIK     PARIWISATA     IKLAN     Rokan Hilir     Kepulauan Bangka Belitung     Kabupaten Bangka     Pertamina Hulu Rokan (PHR)     Bengkalis     Sumatra Barat     Siak     Pekanbaru     Bukittinggi     Agam     DKI Jakarta     Propinsi Kalimantan Barat     Kepulauan Meranti     Dumai     SAROLANGUN      Sumatera Selatan      Kampar     Pasaman Barat     Indragiri Hilir     Indragiri Hulu     Rokan Hulu     Lima Puluh Koto     Padang Pariaman     Pasaman Timur     Pesisir Selatan     Padang     Payakumbuh     TANAH DATAR      DPRD TANAH DATAR      Jakarta Utara     Jakarta Barat     Jakarta Timur     TNI      Sumatra Utara     Jakarta Selatan     PELELAWAN      POLRI     DPRD Kabupaten Bengkalis      NAGARI PANINJAUAN      Padang Panjang      pariwara Padang Panjang      Nasional     Kepulauan Riau  
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Monday, 28 Apr 2025, 08:19
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Monday, 28 Apr 2025, 08:19      
Rokan Hilir

Diduga Terlibat Pil Exstacy, Dua Oknum Polisi Sat Narkoba Polres Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara.

Rabu, 10 Juli 2024
Dibaca : 1088 kali
Ket poto : Sidang virtual dan kantor PN Rohil.

TANAHPUTIH-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menuntut dua oknum polisi dengan pidana penjara selama 7 tahun karena diduga terlibat narkoba jenis ekstacy. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda Rp.2 milyar.

Pembacaan tuntutan dilakukan secara virtual / video zoom oleh JPU Jupri Wandy Banjarnahor dan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, pada Selasa (9/7/2024) sekira pukul 14.30 Wib.

Kedua oknum polisi yang menjadi terdakwa itu, yakni Bripka NM Panjaitan dan Briptu SAS Siagian. Kasus ini masuk ke persidangan karena rekan mereka, yakni Briptu JD Situmorang meninggal dunia karena diduga overdosis saat menggunakan ekstasi secara bersama-sama di sebuah kafe di Simpang Mutiara. Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.

Kedua terdakwa ini diketahui bekerja di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohil, sedangkan JD Situmorang diketahui bekerja di Polsek Pujud.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan jahat atau melawan hukum tanpa hak menerima, menjual dan membeli serta menggunakan narkotika jenis ekstasi sesuai dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2029 tentang Narkotika.

"Dituntut dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan denda Rp2 miliar,” kata JPU Jupri Wandy Banjarnahor saat membacakan tuntutannya di ruang sidang.

Selain itu, JPU dalam tuntutannya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

“Hal yang memberatkan, kedua terdakwa sebagai anggota Polri yang seharusnya memberantas peredaran narkotika tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika," kata Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Erif Erlambang.

"Sedangkan yang meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambungnya.

Usai pembacaan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Erif Erlambang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. "Atas tuntutan JPU, kami akan mengajukan pembelaan tertulis, kata Rahmat selaku Penasihat Hukum (PH) para terdakwa.

Untuk itu, Hakim Ketua Erif Erlambang memberikan waktu satu minggu kepada PH terdakwa untuk mengajukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut. ( ZFN ).

Terkait

IKLAN

ADDRESS
Jl. Sudirman Gang. Imam Bonjol . rt 3 rw 2 Kec : Mandau.
Kab. Bengkalis Riau Bengkalis, Riau, Indonesia

Yansimon
0812 - 6176 - 5827
www.suarariaupos.com
suarariaupos@yahoo.com