SIMPANGKANAN-- Kedapatan memiliki, menyimpan menguasai, dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. MJ Munthe alias Cedot (40) warga Jalan Bukit Badak I, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan, Polres Rohil.
Tersangka MJ Munthe alias Cedot diciduk Polisi, pada Selasa (18/6/2024) sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit dan saat itu setelah digeledah, Tim Opsnal yang langsung dipimpin Kapolsek Simpang Kanan Polres Rohil Ipda Marthin Luther Munthe SH dengan menemukan Barang Bukti ( BB ) seberat kotor 36.84 gram dan BB terkait lainnya juga ikut diamankan.
Demikian diungkakan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, pada Rabu (19/6/2024) melalui Pess Rilisnya.
Dijelaskannya, penangkapam itu berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Jalan Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Kapolsek beserta unit Reskrim bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Dan saat itu dijumpai seorang terduga pelaku yang bernama MJ Munthe alias Cedot yang sedang berada di pinggir jalan.
Kemudian langsung diamankan, dan setelah dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat saudara Astim, maka pada penggeledahan sebuah tas selempang warna hitam milik pelaku berisikan 1 paket besar diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu.
Selanjutnya ditemukan 1 paket sedang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, 26 paket kecil diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah mancis, 1 buah gunting, 1 buah sendok sekop yang terbuat dari pipet Aqua, 1 buah sendok sekop yang terbuat dari kertas, 1 buah HP merk Oppo warna biru, 1 buah plastik asoy warna putih, 1 buah kotak plastik warna putih, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang, 1 bungkus plastik bening ukuran kecil, uang tunai senilai Rp. 770.000,- .
Dengan adanya penemuan keseluruhan BB tersebut pelaku MJ Munthe alias Cedot ini mengakui bahwa keseluruhan BB tersebut merupakan miliknya.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut," katanya.
Untuk hasil tes urine tersangka lanjutnya, didapati positif mengandung Metamfetamin. "Perbuatan tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. ( Zulfan ).
Terkait
IKLAN