Pelelawan | suarariaupos.com - Satnarkoba Polres Pelalawan kembali melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana. Narkotika Jenis Sabu, Pada Selasa(22/11/2022), di Jalan Poros SP5 Desa Lubuk Kembang Sari, Kec.Ukui, Kab.Pelalawan.
Dalam penangkapan tersebut berhasil di amankan terduga Pelaku: PA TTL : Lubuk Kembang Sari, 10 - 03 -1994 ,Laki-Laki, Islam, Jawa, Buruh Harian Lepas, SMP, Jalur 10, RT/RW 010/002, Desa Lubuk Kembang Sari, Kec.Ukui, Kab.Pelalawan. Berhasil di amankan barang bukti berupa :
Bermula team Opsnal SATRESNARKOBA Polres Pelalawan mendapatkan info dari masyarakat, bahwa di Desa Lubuk Kembang Sari Kec. Ukui, Kab.Pelalawan sering terjadi transaksi Narkotika, terkait informasi tersebut team Opsnal yang di pimpin oleh KASAT RES NARKOBA POLRES PELALAWAN IPTU REJOICE BENEDICTO MANALU S.Tr.k., S.I.K, langsung melakukan penyelidikan.
Dan pada hari selasa (22/11/2022), sekira jam 18.30 wib. Team melihat orang yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan langsung melakukan penangkapan dan tersangka mengaku bernama Sdr.PA. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan 1 paket sabu di dalam kotak rokok diatas sepeda motor dan 1 paket di temukan di atas tahan ditempat tersangka di amankan, dengan berat kotor 0,58 gram dan pengakuan tersangka barang berupa sabu itu di peroleh dari Sdr.RM (DPO), Kemuadian team membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan Lebih Lanjut.
Dari hasil interogasi di peroleh informasi bahwa Peran para terduga pelaku PA sebagai Pengedar, dan Sdr RM masih (DPO).
Terkait
IKLAN