UJUNGTANJUNG-- Diduga melakukan pencurian Kabel Reda milik PT. Pertamina Hulu Rokan ( PHR ) yang berlokasi SO Balam # 385, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ), dua orang karyawan PT. Rifansi Dwi Putra dan satu orang warga ditangkap tim Opsnal Reskrim Polres Rohil.
Adapun ketiga tersangka diantaranya berinisial PF Silaban (52) dan L Maharaja (51) yang keduanya merupakan karyawan PT. Rifansi Dwi Putra bertempat tinggal di KM. 8 Kulim, Desa Pematang Obo, Kecamatam Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Sementara satu tersangka lagi berinisial AS (40) warga KM. 16 Balam, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil. Dari hasil penangkapan tersebut, selain tiga orang pelaku, Tim Satreskrim Polres Rohil juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Kabel Reda sepanjang 20 Meter.
Demikian disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, pada Kamis (17/2/2022) melalui pesan tertulisnya.
Juliandi menerangkan, penangkapan terhadap para pelaku setelah adanya laporan dari Security ( Satpam ) Sub kontrak PT.PHR.
Dalam laporan tersebut, adanya barang yang hilang antara lain Kabel Reda dari Swicht Box ke Well Head yang telah terpotong sepanjang 20 meter di lokasi SO Balam # 385. Diketahui hal itu saat melaksanakan patroli rutin pada Selasa (15/2/2022) sekira pukul 20.00 Wib.
Atas kejadian ini, pihak PT. PHR ( Pertamina Hulu Rokan ) mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- ( Dua puluh juta Rupiah ), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, tim Satreskrim Polres Rohil dipimpin Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH langsung melakukan penyelidikan.
Sehingga pada hari itu juga. Tepatnya di rumah tersangka AS yang berada di Balam KM. 15 ditemukan tumpukan kabel Reda dalam keadaan sudah di kuliti.
Saat di interogasi tersangka AS mengakui, bahwa benar ia mengambil kabel tersebut di TKP pada Selasa (8/2/2020). Tersangka juga menjelaskan bahwa ia dapat mengambil kabel reda bersama 2 orang temannya berinisial PF Silaban dan L Maharaja.
Selanjutnya, tim langsung mengejar kedua tersangka yang dimaksud, dan akhirnya menemukan kedua tersangka saat sedang duduk di warung kopi seputaran rumah tersangka AS. "Kemudian ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP. Juliandi. ( Zulfan ).
Terkait
IKLAN