Ujung Tanjung (Rohil) | suarariaupos.com - Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) saat mau melakukan transaksi sabu dibelakang Hotel Arkemo, Desa Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Diketahui tersangka berinisial RW (43) warga Balam Km. 21, Desa Bangko Sempurna harus terhenti bisnis sabu-sabunya setelah ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Rohil, pada Rabu (16/9/2020) sekira Pukul 12. 00 Wib.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, pada Kamis (17/9/2020) membenarkan hal tersebut. Kronologis kejadiannya Juliandi menerangkan, bahwa kejadian ini berawal pada Rabu (16/9/2020) sekira pukul 11. 30 Wib, saat itu Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Balam Km 17 samping Hotel Arkemo Desa Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil sering dijadikan transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penyelisiran sekitar lokasi sekira pukul 12.00 Wib, sesampainya dilokasi, Tim Opsnal melihat seorang perempuan yang duduk diatas sepeda motornya dengan gerak gerik mencurigakan.
"Saat tim opsnal menghampirinya, berjarak 1 meter seorang perempuan tersebut langsung buru-buru menghidupkan sepeda motornya untuk melarikan diri, dan pada saat itu juga tim opsnal berhasil menahan sepeda motor yang dikendarai ibu rumah tangga tersebut," kata Juliandi.
Lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan didalam jok sepeda motor tersebut ditemukan 1 buah dompet warna hitam yang berisi 1 unit timbangan digital, 4 lembar plastik bening diduga pembungkus sabu, kemudian ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan Berat Kotor 7,34 Gram yang disimpan didalam lampu belakang sepeda motor sebelah kiri.
"Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Rohil, dan untuk tersangka RW dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," pungkas AKP. Juliandi. ( Zulfan ).
Terkait
IKLAN