|
REDAKSI SUARA RIAU POS
Redaksi Suara Riau Pos.com Situs Berita www.Suara Riau Pos.com dikelola PT. Suara Riau Pos. Pertama kali online pada 22 Februari 2016 AKTA NOTARIS ELWANGI ELLYYANORA , SH,SpN "PT. Suara Riau Pos" Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PersRedaksi Suara Riau Pos.com |
Situs Berita www.Suara Riau Pos.com dikelola PT. Suara Riau Pos
|
Pemimpin Umum / Direktur : YANSIMON
Pemimpin Perusahaan / Umum : Yansimon
Pemimpin Redaksi : Yansimon ( Wartawan Muda)
Wakil Pemimpin Redaksi. : (Wartawan Muda).
Penanggung Jawab : YANSIMON
Sekretaris : MUTIFA RINI
Bendahara : MUTIFA RINI
Dewan Penasehat Hukum : AKHIRZA,SH.MH & Drs. SUGINO. SH. ST. ALAM DIKORAMA, A.Md.,SH.
Dewan Penasehat Redaksi : ZULFAN EFENDI
Staf Redaksi
Koordinator Liputan : EDMON TANTES
Redaktur Pelaksana : EFENDI BASRI
Staf Redaksi Liputan :
Staf Editor : DEMON EKA SAPUTRA
Staff Redaksi : PUTRA CANDRA ASIEN.
BASO ALIFUDDIN
Wartawan Daerah:
Alamat Kantor:
Jl. Imam Bonjol . RT 10 RW 02 Kel. Babussalam Kec : Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau
Telp. 081261765827 Email : suarariaupos@yahoo.com
BANK
BRI Norek : 0560-01-039280-50-8 A/N MUTIFA RINI
Bank Riau Norek : 1220800591 A/N PT SUARA RIAU POS. BANK RIAU KEPRI CAPEM DURI.
"Redaksi menerima sumbangan tulisan atau artikel. Tulisan diketik rapi dan dilengkapi identitas pengirim .
Redaksi berhak menyunting isi tulisan tanpa mengubah maknanya".
KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN KORAN ONLINE WWW.SUARARIAUPOS.COM.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan mentaati Kode Etik Jurnalistik sbb:
Pasal 1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran: Cara-cara yang profesional adalah: Menunjukkan identitas diri kepada narasumber; Menghormati hak privasi; Tidak menyuap; Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran: Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.
Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran: Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran: Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran: Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran: Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Penafsiran: Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Penafsiran: Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Penafsiran: Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran: Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/ atau perusahaan .
HUKUM DAN KRIMINAL
RIMBAMELINTANG-- Sat Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil ) mengamankan 2,79 Gram narkotika golongan satu jenis sabu - sabu dari tiga orang pria.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP. Isa Imam Syahroni SIK. MH melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd, Kamis (7/11/2024).
Diterangkannnya, bahwa tiga pria yang ditangkap itu yakni berinisial RF alias R berusia 22, warga Jalan Sukatani, RT.012, RW.04, Desa Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil.
Kemudian inisial AA alias AJ berusia 22 tahun, warga Jalan Pendidikan, RT.028, RW.001, Desa Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil.
Pekanbaru
PEKANBARU– PT EMP Energi Gandewa menggelar media gathering bertajuk “Strategic Partnership, EMPowering Stories” sebagai wujud sinergi dengan insan media di Wareh Kupie, Pekanbaru, Jumat (6/12/2024).
Bengkalis
Sabtu,(30/11/24) pukul 09:00 wib - 11:00 wib Indomaret Adakan Lomba Tujuan nya untuk sosialisasi mendekatkan diri kemasyarakat sekaligus silahturahmi mengundang keramaian memberikan informasi Promosi Produk yang dipasarkan oleh Indomaret" ucap Edi Suprianto" ( Supervisor).
Siak
Bangka-Sarpos - Pemerintah Kabupaten Bangka Menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Ke-53 Tahun 2024, dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Bangka, Senin (02/12)
Sumatra Barat
Padang Panjang/Sumbar - Dengan Program Padang Panjang Berdaya, Paslon nomor urut 2 mempertegas bahwa generasi muda yang memiliki potensi kreativitas dan inovasi mesti diberdayakan sebagai subjek. Bukan selalu mereka dianggap sebagai objek yang diperjuangkan. Melalui komunitas-komunitas yang sudah tertata dengan baik menurut peraturan yang ada, kita dorong mereka menunjukkan eksistensi mereka dengan pelaksanaan iven-iven yang akan lebih semarakkan di kota Padang Panjang ke depannya.
Agam
Agam.Sarpos. - Untuk mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan yang kita harapkan .tentu nya kita harus mempersiapkan diri dan mental untuk meraih itu semua.maka dari itu .Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Dalduk KB PP dan PA menggelar sosialisasi menghadang Penilaian Kecamatan Layak Anak (Kelana) dan Nagari Layak Anak (Nalana)
SAROLANGUN
Sarolangun | suarariaupos.com - Aliansi LSM Sarolangun Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati. Rabu (20/09/23). Saat demonstrasi berlangsung sempat memanas, Dikarenakan para pendemo kecewa, mereka berharap kehadiran Penjabat Bupati Sarolangun namun, para pendemo disambut oleh Asisten I Pemerintahan Arief Ampera. Hal itu menimbulkan protes karena yang hadir bukan Pj Bupati.
DKI Jakarta
JAKARTA-- Direktur Utama PT. SPRH (Perseroda) Rokan Hilir melakukan pertemuan dengan BUMD DKI di Jakarta.
OLAHRAGA
Bangka-Sarpos
Staf ahli Bupati Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Boy Yandra SKM.MPH menutup grand final kejuaraan PBVSI Kabupaten Bangka Cup ke-II tahun 2024 di Sungailiat,Rabu (4/12)
Pertamina Hulu Rokan (PHR)
TANAHPUTIH-- Kolaborasi Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan EMP Energi Gandewa, anak perusahaan PT Energi Mega Persada Tbk., berhasil mendongkrak produksi minyak di Lapangan Menggala South, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) secara signifikan.
IKLAN