|
|
Sabtu, 16 Mei 2026
Selasa, 12 Mei 2026
Selasa, 12 Mei 2026
Senin, 11 Mei 2026
Rabu, 17 Desember 2025
Minggu, 25 Januari 2026
Kamis, 29 Januari 2026
Kamis, 5 Februari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Rabu, 14 Januari 2026
Senin, 19 Januari 2026
Minggu, 18 Januari 2026REDAKSI SUARA RIAU POS
Redaksi Suara Riau Pos.com Situs Berita www.Suara Riau Pos.com dikelola PT. Suara Riau Pos. Pertama kali online pada 22 Februari 2016 AKTA NOTARIS ELWANGI ELLYYANORA , SH,SpN "PT. Suara Riau Pos" Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers| Redaksi Suara Riau Pos.com |
Situs Berita www.Suara Riau Pos.com dikelola PT. Suara Riau Pos
|
Pemimpin Umum / Direktur : YANSIMON
Pemimpin Perusahaan / Umum : Yansimon
Pemimpin Redaksi : Pulkani Zainur.SE.( Wartawan Muda)
Wakil Pemimpin Redaksi. : (Wartawan Muda).
Penanggung Jawab : YANSIMON
Sekretaris : MUTIFA RINI
Bendahara : MUTIFA RINI
Dewan Penasehat Hukum : AKHIRZA,SH.MH & Drs. SUGINO. SH. ST. ALAM DIKORAMA, A.Md.,SH.
Dewan Penasehat Redaksi : GALANG
Staf Redaksi
Koordinator Liputan : EDMON TANTES
Redaktur Pelaksana : EFENDI BASRI
Staf Redaksi Liputan :
Staf Editor : DEMON EKA SAPUTRA
Staff Redaksi : PUTRA CANDRA ASIEN.
BASO ALIFUDDIN
Wartawan Daerah:
Alamat Kantor:
Jl. Imam Bonjol . RT 10 RW 02 Kel. Babussalam Kec : Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau
Telp. 081261765827 Email : suarariaupos@yahoo.com
BANK
BRI Norek : 0560-01-039280-50-8 A/N MUTIFA RINI
Bank Riau Norek : 1220800591 A/N PT SUARA RIAU POS. BANK RIAU KEPRI CAPEM DURI.
"Redaksi menerima sumbangan tulisan atau artikel. Tulisan diketik rapi dan dilengkapi identitas pengirim .
Redaksi berhak menyunting isi tulisan tanpa mengubah maknanya".
KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN KORAN ONLINE WWW.SUARARIAUPOS.COM.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan mentaati Kode Etik Jurnalistik sbb:
Pasal 1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran: Cara-cara yang profesional adalah: Menunjukkan identitas diri kepada narasumber; Menghormati hak privasi; Tidak menyuap; Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran: Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.
Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran: Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran: Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran: Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran: Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Penafsiran: Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Penafsiran: Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Penafsiran: Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran: Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/ atau perusahaan .
Kabupaten Bangka
Bangka-Sarpos - Event Sungailiat Triathlon yang ke 10 dilaksanakan di Pantai Tanjung Pesona secara resmi dibuka oleh Bupati Bangka Fery Insani, ditandai dengan pengibaran bendeea start Sabtu (16/5)
Jakarta
Jakarta, UBB —Sarpos Persaingan memperebutkan kursi perguruan tinggi negeri (PTN) di wilayah barat Indonesia resmi dimulai. Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB), Prof. Dr. Ibrahim, memimpin langsung pembukaan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat (SMMPTN-Barat) Tahun 2026 pada 11 Mei 2026 di Jakarta. Jalur ini menjadi salah satu akses krusial bagi calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Pertamina Hulu Rokan
PEKANBARU– “Dulu kami sering bingung dan sedih jika ada ibu-ibu mengeluh berat badan anaknya tidak naik-naik. Kami ingin membantu, tapi minim ilmu.”Curhatan itu meluncur dari Nurmayani Lubis, seorang Kader Posyandu Sekar Melati 1 Desa Rimba Beringin, Tapung Hulu, Kampar. Berada di garis depan pelayanan kesehatan desa seringkali membuat Nurmayani berhadapan langsung dengan kecemasan para ibu. Namun, kebingungan itu perlahan sirna.
Polri
Tanah Datar — Polres Tanah Datar melaksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) di sejumlah pejabat utama dan Kapolsek dalam jajaran lingkungan Polres Kabupaten Tanah Datar yang berlangsung dengan tertib, khidmat dan penuh semangat kebersamaan.
Siak
Siak –"Dentuman meriam buluh menggema di Kota Siak Sri Indrapura, bertanda dimulainya Lomba Letup Meriam Buluh 2026 yang digelar Dewan Kesenian Siak (DKS) di Pasar Seni Siak, Sabtu malam (15/3/2026).
Sumatera Barat
Pasaman – Wakil Bupati (Wabup) H. Syafaruddin Poti, SH., MM menghadiri peringatan Haul ke-115 Maulana Syeikh Ibrahim Al Khalidi Kumpulan yang digelar di Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, dalam suasana khidmat, penuh kekeluargaan, dan sarat nilai spiritual Islam.
IKLAN