|
REDAKSI SUARA RIAU POS
Redaksi Suara Riau Pos.com Situs Berita www.Suara Riau Pos.com dikelola PT. Suara Riau Pos. Pertama kali online pada 22 Februari 2016 AKTA NOTARIS ELWANGI ELLYYANORA , SH,SpN "PT. Suara Riau Pos" Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PersRedaksi Suara Riau Pos.com |
Situs Berita www.Suara Riau Pos.com dikelola PT. Suara Riau Pos
|
Pemimpin Umum / Direktur : YANSIMON
Pemimpin Perusahaan / Umum : Yansimon
Pemimpin Redaksi : Pulkani Zainur. SE ( Wartawan Utama).
Wakil Pemimpin Redaksi. : JONKENNEDI NASUTION (Wartawan Muda).
Penanggung Jawab : YANSIMON
Sekretaris : MUTIFA RINI
Bendahara : MUTIFA RINI
Dewan Penasehat Hukum : AKHIRZA,SH.MH & Drs. SUGINO. SH. ST. ALAM DIKORAMA, A.Md.,SH.
Dewan Penasehat Redaksi : ZULFAN EFENDI
Staf Redaksi
Koordinator Liputan : EDMON TANTES
Redaktur Pelaksana : EFENDI BASRI
Staf Redaksi Liputan :
Staf Editor : DEMON EKA SAPUTRA
Staff Redaksi : PUTRA CANDRA ASIEN.
Wartawan Daerah:
Alamat Kantor:
Jl. Imam Bonjol . RT 10 RW 02 Kel. Babussalam Kec : Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau
Telp. 081261765827 Email : suarariaupos@yahoo.com
BANK
BRI Norek : 0560-01-039280-50-8 A/N MUTIFA RINI
Bank Riau Norek : 1220800591 A/N PT SUARA RIAU POS. BANK RIAU KEPRI CAPEM DURI.
"Redaksi menerima sumbangan tulisan atau artikel. Tulisan diketik rapi dan dilengkapi identitas pengirim .
Redaksi berhak menyunting isi tulisan tanpa mengubah maknanya".
KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN KORAN ONLINE WWW.SUARARIAUPOS.COM.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan mentaati Kode Etik Jurnalistik sbb:
Pasal 1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran: Cara-cara yang profesional adalah: Menunjukkan identitas diri kepada narasumber; Menghormati hak privasi; Tidak menyuap; Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran: Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.
Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran: Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran: Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran: Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran: Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Penafsiran: Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Penafsiran: Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Penafsiran: Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran: Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/ atau perusahaan .
HUKUM DAN KRIMINAL
Rokan Hulu, Riau | suarariaupos.com — Tak main dengan Pelaku penyalahguna Narkotika, Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus Seorang Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan Berat 30, 87 Gram.
Pekanbaru
Pekanbaru - Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) menyambangi PLN ULP Rumbai melakukan Audiensi terkait kebijakan pihak ULP terhadap permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat kawasan Rumbai.
Bengkalis
BENGKALIS- SUARA RIAU POS COM - Berawal tim opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang di Desa Jangkang yang menguasai sejumlah narkotika jenis sabu dan senjata api yang diduga berasal dari Malaysia masuk melalui Pantai Panampar Desa tersebut.Atas informasi tersebut."Kemudian tim sus narkotika dan Bea cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan meghimpun informasi.Setelah diperoleh informasi yang akurat.
Siak
Sungai Apit | suarariaupos.com - Minggu, 24/09/2023, Kapolsek Sungai Apit, AKP Rinaldy Parlindungan, SH Buka secara Resmi Wisma Kuantan Jaya yang terletak di jalan Sudirman Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Acara di mulai sekira pukul 11.00 wib yang di hadiri oleh rekan - rekan media sungai apit, Anggota Polsek Sungai Apit dan segenap masyarakat, kelurahan Sungai Apit yang ikut meramaikan acara tersebut.
Sumatra Barat
PADANG, SUARA RIAU POS - Deteksi dini penyakit jantung, sangat dianjurkan pada orang-orang usia di atas 40 tahun dan juga pada kelompok resiko tinggi. Apalagi bagi yang memiliki hipertensi atau diabetes.
Agam
Maninjau - Minggu 17/9/23. Heboh suasana Hiburan rakyat Ditaja didepan Balerong KAN Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat sangat menghibur penikmat seni budaya baik itu dari masyarakat setempat dan sekitarnya termasuk masyarakat yang di perantauan yang sengaja pulang untuk melihat langsung acara Festival Danau Maninjau - Kelok 44 ( FesDa Ma K44).
SAROLANGUN
Sarolangun | suarariaupos.com - Aliansi LSM Sarolangun Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati. Rabu (20/09/23). Saat demonstrasi berlangsung sempat memanas, Dikarenakan para pendemo kecewa, mereka berharap kehadiran Penjabat Bupati Sarolangun namun, para pendemo disambut oleh Asisten I Pemerintahan Arief Ampera. Hal itu menimbulkan protes karena yang hadir bukan Pj Bupati.
DKI Jakarta
Jakarta, Suara Riau Pos Com.
Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Wabup Dr H Bagus Santoso melantik Pengurus Ikatan Keluarga Masyarakat Kabupaten Bengkalis (IKMKB) Jakarta dan Pengurus Ikatan Pemuda Mahasiswa Kabupaten Bengkalis (IPEMALIS) Jakarta
.
OLAHRAGA
JAKARTA - Dewi Juliani SH optimis Tim yang dibawa Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Riau lolos di kejurnas babak kualifikasi PON Tenis Meja 2023 yang diselenggarakan di Main Atrium Baywalk Mall Pluit, Jakarta Utara 14-20 Agustus 2023.
Pertamina Hulu Rokan (PHR)
BALI-- Menghadapi tantangan besar berupa target produksi minyak nasional 1 juta barel per hari pada 2030, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengajak para penyedia teknologi yang memiliki kemampuan untuk mendukung pencapaian target tersebut melalui skema bisnis No-Cure No-Pay (NCNP). Sedikitnya Lima inisiatif yang dianggap potensial ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman (MoU).
IKLAN