Sragen -
Tim Satnarkoba Polres Sragen menangkap bandar pil koplo, kali ini bandar yang ditangkap dari wilayah Sragen utara dari Gesi. Tersangka ditangkap diperempatan desa. blangu, kec. Gesi jam 23.50 wib.
Bandar yng masih remaja diketahui berinisial RA ( 20 ) asal dk. Genengsari rt 07 desa. Blangu, kec. Gesi ditangkap saat mengedarkan pil koplo jenis Yarindo disebut Pil Y.
Penangkapan dilakukan Sabtu 22/6/2019 menjelang dini hari, tersangka ditangkap saat melintasi perempatan B desa. blangu, kec. gesi.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Utomo mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat, tersangka sering bertransaksi pil koplo diwilayah Gesi Sragen sangat meresahkan. Berdasarkan info tsb diterjunkan tim untuk pengintaian, tepat jam 23.50 wib tim curiga dua orang pengendara motor diperempatan blangu, gesi.
Tim langsung melakukan penangkapan keduanya saat digeledah ditemukan obat bentuk tablet warna putih bertulisan Y sebanyak 10 butir didalam saku celana RA.
Sementara satu orang lainnya, M saat digledah tidak terdapat barang bukti yang terkait. Namun saat petugas menggeledah Sepeda motor Honda Beat AD34xxUN milik M, mendapati obat bentuk tablet warna putih bergambar Y sebanyak 500 butir.
Keterangan M pil tsb milik RA yang baru dibayar 150.000, selanjutnya keduanya serta barang bukti dibawa ke Polres Sragen guna penyidikan lebih lanjut.
Kami menetapkan RA sebagai Tersangkan sebab dia yang mengedarkan sedangkan M sebagai Saksi. Sebenarnya peredaran obat daftar G harus memiliki Izin Edar.
(Suyadi)
Terkait
IKLAN